Lensacamera.com : Sulteng - Dua pria berinisial AM (Ahmad Masquri) dan RO (Rudy Octavianto), keduanya berusia 38 tahun, ditangkap saat hendak mengambil sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Donggala, Senin dini hari (21/4/2025).
Keduanya diamankan sekitar pukul 01.50 WITA oleh tim Subdit III yang didukung personel Brimob. Mereka ditangkap di kawasan Jl. Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam tas dan dikemas dalam kardus, satu unit mobil Expander hitam DN 1068 IJ, serta tiga handphone sebagai alat komunikasi.
Menurut keterangan awal, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang bernama Vika untuk menjemput barang haram tersebut. Kini, keduanya ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba hanya membawa kehancuran. Jangan biarkan masa depan rusak karena barang haram. Laporkan segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Anda. Karena masa depan Indonesia bebas narkoba, dimulai dari kesadaran kita bersama.
Redaksi