Makassar,Sulsel, dua Wartawan dari media lensacamera.com, mengalami ketidaknyamanan saat lakukan kunjungan kediaman NRL yang berlokasi di Kecamatan Barombong. Pasalnya, oknum security mengambil gambar dua orang wartawan tanpa kordinasi sebelumnya, saat berkunjung ke rumah owner skincare NRL di hari Sabtu 04/01/2025)
Dalam hal ini, kunjungan Wartawan dengan maksud melakukan konfirmasi atau meminta tanggapan dari owner terkait panggilan dari Kepolisian Polda Sulsel.
Namun kedatangan kami sangat membuat hati resa dan tidak nyaman, di karenakan dua oknum Security langsung melakukan pengambilan gambar secara diam-diam tanpa kordinasi, seolah terkesan kami di anggap penjahat, perbuatan ini sangat tidak menyenangkan bagi kami.
Karena merasa tidak nyaman, salah satu wartawan menghampiri oknum security tersebut sambil bertanya, " Tabe kenapa fotoku", tanya wartawan Ke Satpam.
Pertanyaan wartawan di jawab, bahwa ini sebagai laporan ke owner, dan perintah owner.
Karena cukup lama kedua jurnalis menunggu sambutan owner menerima kedatangan kami, namun owner seolah mengabaikan kunjungan wartawan, terkesan owner NRL menutup mata kunjungan wartawan entah kenapa???
Karena dua wartawan mengetahui gambarnya di sebarkan ke grup Whatsapp NRL dengan tegas wartawan menegur kembali oknum security ", Tabe kenapa kita lempar foto ku di grup whatsapp NRL, taujaki UUD. di jawab dengan security dengan jawaban yang sama, " Ini perintah, siapapun yang masuk wajib di foto
"Tabe bos sekiranya pakaiki adat iye kalau mauki mengambil foto kami, jangan seperti ini KULAPORKO nah UU ITE ketemu di polreski nah bos,"Tegas salah satu jurnalis.
Lanjut salah seorang jurnalis yang fotonya disebarkan di group WhatsApp ingatko bos nah kulaporko Jelas pelanggaranmu seperti Pada Pasal 155 dimana sanksi terhadap pelanggaran hak cipta, yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Undang-Undang ITE
Pelaku penyebaran foto tanpa izin juga dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Redaksi Lensacamera.com