Lensacamera.com : Makassar ( SulSel) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka pada 6 Januari 2026.
Ketiga tersangka, berinisial RS, HB, dan NR, ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Panakkukang, Manggala, dan Kota Parepare.
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, menyampaikan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus sabu seberat 3,32 kilogram.Sabu itu tampak dikemas dalam bungkus teh berwarna emas.
Selain itu, polisi juga menyita empat unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Raize warna putih yang digunakan para pelaku untuk mengambil barang bukti.
Total nilai narkotika jenis sabu yang kami amankan diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar, dengan potensi merusak sekitar 15 ribu orang di masyarakat," ujar Ngajib di Lobi Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (9/1/2025).
Ngajib menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai kurir sekaligus bandar yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan. Mereka diketahui merupakan bagian dari jaringan nasional.
Namun pihak kepolisian masih terus mengembangkan informasi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
"Operasionalnya di Makassar dan Sulawesi pada umumnya. Narkotika ini rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Ketiga tersangka yang telah diamankan, polisi juga sedang memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial AN dan DN.
Adapun Pasal yang dikenakan untuk ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,"
Redaksi.