Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Okum Security NRL Mengambil Foto Dua Jurnalis Dan Menyebar Luaskan Ke Group WhatsApp "Atas Perintah Owner Akan Dilaporkan.

Selasa, 07 Januari 2025 | Januari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T03:12:58Z


Makassar,Sulsel,Dua jurnalis dari media lensacamera.com,mengalami tindakan yang diduga menghalangi kebebasan pers saat menjalankan tugas jurnalistik di kediaman NRL di wilayah kecamatan Barombong kabupaten Gowa.


Kedua jurnalis dari media online lensacamera.com itu mendatangi kediaman owner skincare NRL pada Sabtu 04/01/2025 sekitar pukul 16:30 WITA guna untuk silahturahmi,Tak hanya sekedar silahturahmi kedua jurnalis itu hendak melakukan konfirmasi langsung,


Tak berselang lama kedatangan dua jurnalis di kediaman owner skincare NRL itu tiba tiba security ( AL ) datang mengambil foto kedua jurnalis itu,Dimana salah satu jurnalis itu melihat ( AL ) bersembunyi dibalik seorang lelaki yang tak lain pegawai NRL,


Karena tak terima kedua jurnalis itu difoto salah satu jurnalis melontarkan pertanyaan ke security ( AL ),Tabe kenapa kita ambil fotoku iye,Jawab security untuk pelaporan ke owner iye,Lanjut Salah seorang jurnalis bertanya ke security Pelaporan apa iye,Jawab security ini perintah bos owner NRL.


Karena cukup lama kedua jurnalis itu menanti kedatangan owner NRL tak kunjung tiba menghampiri kedua jurnalis, 


Akhirnya salah seorang jurnalis memanggil security yang mengambil foto tersebut dengan melontarkan bahasa,Tabe kenapa kita lempar fotoku berdua ke group WhatsApp NRL iye Taujaki aturan undang undang iye,


Jawab security iye ini perintah owner NRL siapa pun yang masuk kesini wajib di foto,Tabe bos sekiranya pakaiki adat iye kalau mauki mengambil foto kami jangan seperti ini KULAPORKO nah UU ITE ketemu di polreski nah bos,"Tegas salah satu jurnalis.


Lanjut salah seorang jurnalis yang fotonya disebarkan di group WhatsApp ingatko bos nah kulaporko Jelas pelanggaranmu seperti Pada Pasal 155 dimana sanksi terhadap pelanggaran hak cipta, yang berbunyi:


“Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”


Undang-Undang ITE

Pelaku penyebaran foto tanpa izin juga dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menyebutkan:


“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).


Redaksi Lensacamera.com

×
Berita Terbaru Update