Lensacamera.com : Secara umum, pengacara merupakan orang yang bertugas untuk memberikan berbagai layanan hukum kepada masyarakat baik instansi ataupun perseorangan.
Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 bahwa pengacara merupakan orang yang memiliki profesi sebagai pemberi layanan hukum, baik di dalam ataupun luar pengadilan. Merekalah yang bertugas untuk mendampingi, mewakili, memberikan konsultasi, dan melakukan pembelaan terhadap klien di pengadilan.
KRISTYAWATI,SH,MM,MBA dari SKP LAW FRIM menyatakan,Mengenai syarat-syarat menjadi advokat, kita bisa merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat,
Dimana salah satunya adalah berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
Yang dimaksud dengan “berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, tidak hanya terbatas pada seseorang yang lulus sebagai sarjana hukum.
“Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” memiliki cakupan yang lebih luas (namun tetap terbatas) yaitu mencakup lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Jadi, yang dapat diangkat menjadi advokat adalah orang-orang yang merupakan sarjana (strata satu – S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum.
Sehingga, apabila orang tersebut bukan sarjana hukum, akan tetapi masih termasuk ke dalam cakupan yang dimaksud “berlatar pendidikan tinggi hukum”, maka orang tersebut bisa diangkat menjadi advokat.
Akan tetapi, apabila orang tersebut merupakan sarjana (S1) dari bidang pendidikan lain yang tidak termasuk ke dalam pembatasan atau cakupan di atas, maka tidak dapat menjadi advokat (contoh: sarjana teknik, sarjana ekonomi).
Redaksi.