Lensacamera.com : perkara penendang yang dilakukan oleh Ade Indrajaya guru P3K SMAN 11 Depok kepada 11 siswa SMA terbuka MC di hentikan oleh Polres Metro Depok hanya karena tidak ada visum
Kuasa Hukuk11 korban, dari LBH Rumah Cipta Keadilan akan menempuh Pra Peradilan dan melakukan gugatan PMH demi menegakkan keadilan bagi korban
Menurut KH korban S.Kristyawati,SH,MM,MBA - Marsda TNI (purn) Agung Handoko, SH,MH,MM - Drg.Jeck Siahaja,SP.Pros,SH,MH - Budi Santo,SH - Brigjen TNI (purn) Dr.Tiarsen,SH,LLM - , bahwa fokus Pra Peradilan karena polisi tidak mempertimbangkan pasal perlindungan anak, hanya berkutat pada tidak ada visum dan pasal 184, juga korban dengan jumlah 11 anak, pengakuan PELAKU yang mengakui telah melakukan tindakan tersebut, dan ditolaknya Saksi Ahli dari pihak Pelapor diganti dengan saksi ahli referensi pihak polisi tapi tidak memberikan informasi kepada KH pelapor, sehingga pihak KH pelapor tidak dapat mendengar analisa dari saksi ahli tersebut
Selanjutnya KH pelapor juga akan melakukan gugatan PMH sebagaimana diatur dalam pasal 71D ayat (1k) UU 35/2014 dengan fokus gugatan materiil dan Immateriil serta memohon agar pelaku bisa di berikan sanksi administratif pemecatan sebagai guru P3K
Kami akan terus berjuang agar anak anak para generasi penerus bangsa yang mengalami tindakan kekerasan ini mendapat keadilan
Kami tidak peduli meskipun Pelaku mengatakan kebal hukum karena mempunyai kakak dan adik seorang jaksa,
Keadilan harga mati buat kami, sehingga akan perjuangkan, karena korban bukan hanya 1 org tapi 11 orang
Kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, Kementerian pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi X DPR RI, Gubernur terpilih Jawa Barat, Walikota terpilih Depok, mohon untuk bisa melihat dan mendengar rakyat kecil yang saat ini tidak mendapatkan keadilan
Pelaku masih dengan bebas berkeliaran dan terus melakukan bullying secara verbal kepada 11 anak tersebut
Kalau polisi saja tidak dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat,harus kmana masyarakat memohon perlindungan
Jangan sampai ketika sudah ada korban meninggal, baru saling menyalahkan
Berbicara masalah visum, harus nya itu menjadi tugas pihak kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat faham, ketika terjadi tindak kekerasan harus melakukan visum
Redaksi.