Makassar -Suami Owner (pemilik) rumah makan Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35) dan anaknya, FA (7) di tol layang AP Pettrani Kota Makassar, Sulawesi Selatan,
Tersangka dianggap lalai mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser hingga terjadi kecelakaa," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/10/2024).
Mamat menyebut AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Namun tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
"Ancaman hukuman adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah," ujar Mamat.
"Tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan istri dan anaknya meninggal. Tahanan kota, selalu wajib untuk melapor," tambahnya.
Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Mamat menargetkan penyidik akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan pada Senin (14/10).
"Hari Senin kita serahkan untuk kelengkapan dan surat dari kita," ungkap Mamat.
"Mobil Land Cruiser bergerak dari arah utara ke selatan pada Jalan Tol Reformasi dan menabrak bagian belakang mobil Hino kontainer gandengan R10 yang sementara bergerak pada jalan yang sama," kata Kompol Mamat dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Mamat menuturkan AQ mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi saat hendak menyalip mobil di depannya. AQ diduga tidak memperhatikan truk kontainer yang berada di lajur sebelahnya.
"Melihat dari kronologis dari TKP tabrak belakang mungkin mobil Land Cruiser ini dalam kecepatan tinggi dan ingin menyalip sebelah kanan, sementara posisi kontainer berada di posisi sebelah kiri jalan tol menuju ke arah yang sama," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Mobil Land Cruiser yang dikemudikan AQ mulanya bergerak searah dengan truk kontainer.
"Mobil Land Cruiser bergerak dari arah utara ke selatan pada Jalan Tol Reformasi dan menabrak bagian belakang mobil Hino kontainer gandengan R10 yang sementara bergerak pada jalan yang sama," kata Kompol Mamat dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Mamat menuturkan AQ mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi saat hendak menyalip mobil di depannya. AQ diduga tidak memperhatikan truk kontainer yang berada di lajur sebelahnya.
"Melihat dari kronologis dari TKP tabrak belakang mungkin mobil Land Cruiser ini dalam kecepatan tinggi dan ingin menyalip sebelah kanan, sementara posisi kontainer berada di posisi sebelah kiri jalan tol menuju ke arah yang sama," bebernya.