Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rumah Berlantai Tiga Milik Bos Skincare Mira Hayati Disegel Akibat Masalah Perizinan.

Jumat, 25 Oktober 2024 | Oktober 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-25T15:19:09Z


Makassar Sulsel.Dinas Penataan Ruang (Distaru),Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penyegelan terhadap rumah milik Mira Hayati, pemilik perusahaan skincare MH Whitening.


Rumah yang terletak di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, sedang dalam proses pembangunan dan disegel karena tidak memenuhi prosedur perizinan.


Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, mengungkapkan,  tim telah melakukan pengecekan pada 23 Agustus 2024.


Distaru Makassar pada waktu itu ingin mengkonfirmasi langsung perizinan bangunan kepada pemiliknya, namun tidak bisa berkomunikasi dengan Mira Hayati.


Distaru sempat melayangkan teguran, namun tidak direspons oleh Mira Hayati.


Aguz menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan menyodorkan bukti-bukti perizinan atas bangunan tersebut. 


"Kami menunggu konfirmasi dan niat baik, akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukkan itikad baik


Makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua," ungkap Aguz kepada awak media, Jumat (25/10/2024).


Hingga teguran ketiga, Mira Hayati masih tetap mengabaikan surat tersebut.  Distaru akhirnya memutuskan untuk menyegel bangunan


Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk di tembok bangunan, yang menyatakan pembangunan tersebut tidak sesuai prosedur.


"Terkait kedepannya kami akan koordinasikan dengan bidang atau pihak dan instansi-instansi lain terkait bagaimana proses kedepannya. Apakah itu mengenai pola ruangnya atau dampak yang ditimbulkan," ujarnya. 


Akan dikaji ulang  (dampaknya ke lingkungan). Seperti yang dilihat tadi bahwa pinggir bangunan itu langsung di pinggir sungai, itu ada aturannya tapi itu bukan bidang kami, ada di bidang perencanaan ruang," sambungnya.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, juga menyatakan bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


"Sudah pernah melakukan pengajuan PBG, tapi dokumennya tidak dilengkapi. Jadi tidak diproses. Cuman tidak ditindaklanjuti itu pengajuannya," terang Helmy.


Mira Hayati, yang lahir pada tahun 1995, adalah seorang mantan biduan dangdut yang mendirikan perusahaan MH Whitening Skin pada 9 Juli 2020.


Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan kosmetik dan telah memiliki lebih dari 20.000 reseller di seluruh Indonesia.


Mira mengeklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik di Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.


Mira juga dikenal sebagai motivator yang mengajak orang lain menuju kesuksesan, meskipun ia menghadapi berbagai tantangan dalam perjalanan kariernya.



×
Berita Terbaru Update