Maros,Sulsel.Proyeksi dan infrastruktur Pembangunan suatu daerah sangatlah penting untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang merujuk pada peningkatan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat pelayanan publik, serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Namun, penting juga untuk memastikan adanya pengawasan yang ketat agar proyek dapat berjalan sesuai standar khususnya bagi keselamatan pekerja yang dinilai oleh Akram Lallo tidak berjalan efektif saat diwawancarai pada Rabu, 18/10/2024.
Salah satu kejadian yang telah terjadi di Kabupaten Maros berada di Kecamatan Bontoa dengan paket pekerjaan jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana publik (Puskesmas Bontoa) oleh CV. DPJ. Dari beberapa berita yang beredar, bahwa pekerja inisial BU terjatuh pada saat melakukan aktifitas pekerjaannya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin pada 1 September 2024.
“Ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah Kabupaten Maros, saya rasa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan pada 13 Agustus 2024 di Hotel Harper Perintis Kemerdekaan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maros dengan mengundang seluruh jajarannya baik kepala Balai, Kepala Dinas hingga ke tingkat kecamatan sudah clear sampai disitu, dan layaknya sebuah kegiatan sosialisasi yang bersinggungan dengan jaminan sosial, juga mesti membahas bagaimana penerapan dan prinsip K3 khususnya efektivitas pengawasan terhadap K3 di lapangan” ujar Akram Lallo
Namun setelah dilakukan perjalanan dinas oleh salah satu instansi di Kabupaten Maros pada tanggal 10 September 2024 menuai hasil yang sangat kontra salah satunya adalah CV. DPJ tidak pernah melaporkan ke Kantor Kecamatan terkait Kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Bontoa serta alamat dan jumlah pekerja yang dipekerjakan pada proyek pembangunan Puskesmas Bontoa tersebut tidak diketahui oleh Pihak Puskesmas Bontoa.
“Bagaimana harmonisasi antara pihak Camat Bontoa, Puskesmas Bontoa dan CV. DPJ? Ini persoalan yang urgent yang harusnya mereka saling tahu menahu apa yang terjadi dan bagaimana tindakan yang harusnya mereka lakukan? Serta sejauh ini, saya juga menduga belum ada tindaklanjut yang dilakukan khususnya sanksi terhadap pengawasan K3 dan terhadap keberlangsungan jasa konstruksi oleh CV. DPJ pada pembangunan Puskesmas Bontoa” lanjutnya.
Sementara itu, pembangunan Puskesmas Bontoa dengan nilai proyek Rp. 4,648,579,00.00 dengan masa kontrak 10 Juni 2024 hingga 27 Desember 2024 berdasarkan data dari salah satu instansi di Kabupaten Maros juga tidak dapat memastikan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan oleh CV. DPJ karena beranggapan bahwa pekerja pada bidang jasa konstruksi tersebut selalu berubah-ubah.
“Bagaimana konsistensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam menangani paket pekerjaan jasa konstruksi? Apakah memang orientasi terhadap optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Maros terlaksana? Dinas Kesehatan Kabupaten Maros dan Camat Bontoa juga diundang pada saat agenda sosialisasi? Harusnya ini jadi perhatian khusus bagi mereka. Selain itu, pemerintah Daerah Kabupaten Maros juga harusnya menindak tegas atas apa yang terjadi pada proses Pembangunan Puskesmas Bontoa. Jangan sampai ini berulang dan merugikan bagi pekerja/buruh”. Lanjut Akram Lallo
Disisi lain, terdapat peristiwa pekerja yang meninggal dunia berinisial “S” pada 29 Mei 2024 berdasarkan keterangan dari salah satu instansi di Kabupaten Maros. “Saya sudah Komunikasi, memang masih ada berkas yang belum lengkap dan pengawas proyek akan melengkapi itu” tutur salah satu pemangku jabatan di Instansi Kabupaten Maros.
Diakhir wawancara yang dilakukan Akram Lallo menekankan pentingnya peranan Pemerintah Daerah dalam memberikan perhatian khusus pada badan hukum maupun badan usaha yang menangani paket pekerjaan jasa kontruksi yang berlangsung maupun yang akan segera dilaksanakan di Kabupaten Maros.