Diduga pihak oknum anggota Polrestabes Makassar Melakukan Pembiaran.
Lensacamera.com : MAKASSAR - Laporan kasus pasal 170 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana di Polrestabes Makassar terhadap Darwis warga Jalan Datuk Patimang Kota Makassar hingga kini belum juga ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Polrestabes Makassar,
Kuat dugaan oknum penyidik Reskrim Polrestabes Makassar melakukan pembiaran, Pasalnya pelaku tersebut hingga sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan melakukan pengancaman terhadap Darwis dan keluarganya,
Saat awak media mendatangi ruang Tipidum untuk melakukan konfirmasi prihal terkait laporan DARWIS yang sudah setahun tak ditanggapi oleh oknum polisi Polrestabes Makassar dimana kehadiran kami direspon dengan baik dan lansung akan dilakukan gelar,"Beber oknum polisi Tipidum Polrestabes Makassar pada media Jum,at 11/10/2024 sekitar pukul 14:00 WITA.
Harusnya pihak oknum polisi Reskrim Polrestabes Makassar sudah mengambil langkah tegas sesuai supremasi hukum yang berlaku terhadap pelaku tersebut bukan mala membiarkan pelaku bebas berkeliaran ,"Bebernya.
Laporan kami hingga sampai sekarang ini belum di tindak lanjuti, itu terlihat karena kami melapor di tahun 2023 dan sekarang sudah tahun 2024”, ucap Darwis,kepada awak media.
Ia juga berharap agar pelaku cepat di tahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dari kerabat Darwis berharap kepada pihak oknum polisi Polrestabes Makassar agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,harusnya laporan Darwis ini sudah ada Perkembangannya."harapnya.
Keluarga Darwis pun berharap polisi tidak tebang pilih dan diskriminasi terhadap kasus tersebut meski telah lama terjadi.
Menurutnya, polisi harus bersikap tegas dan menangkap pelaku tersebut.
Diminta kepada Bapak Kapolri,Kapolda Sulsel,Kapolrestabes Makassar agar segera mengambil langkah tegas kepada oknum kepolisian yang tidak menanggapi hasil laporan masyarakat,
Redaksi.