Lensacamera.com : Makassar - Lembaga Investigasi Mendidik Pro (Lidik Pro) Nusantara mengapresiasi respon cepat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, terkait laporan belum ditindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sulsel, oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, kepada Kepala UPT SMAN 11 Makassar yang melakukan pungutan liar (pungli) pengambilan ijazah kelas XII.
Dimana sebelumnya, Ketua Lidik Pro Makassar, Andi Jaka Malageni, SH, Selasa (24/09/2024) telah melaporkan secara resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan Kepala SMAN 11 Makassar.
"Iya, kami secara resmi melaporkan Kadisdik Sulsel karena dari bulan Juli hingga sekarang belum menindaklanjuti hasil LHP dari Inspektorat Sulsel terkait mutasi Kepala SMAN 11 Makassar," jelas Andi Jaka Senin (07/10/2024).
Berselang kurang lebih seminggu, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, tepatnya Senin (30/09/2024) dengan Nomor T/0839/LM.44-27/016727.2024/IX/2024 telah resmi melayangkan surat permintaan penjelasan/klarifikasi tertulis I (pertama) kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel juga telah melayangkan surat kepada Kepala SMAN 11 Makassar dengan Nomor T/0840/LM.21-27/16723.2024/IX/2024, untuk permintaan penjelasan secara langsung.
Sementara itu, Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan saat di konfirmasi mengatakan, kami sementara melakukan pemeriksaan kepada Kepala SMAN 11 Makassar, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait kasus yang dilaporkan.
"Tentunya kami berharap Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan publik, bersikap profesional dan junjung tinggi integritas dalam menangani kasus ini," tegasnya.
Red.