Maros - Proses seleksi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya melalui penelitian administrasi dan akan ada tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para pelamar adalah tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik atau menjadi bagian dari tim pemenangan calon peserta Pilkada 2024.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( LAKI P 45 ) Kabupaten Maros membuka posko aduan kepada calon anggota KPPS jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan prosedur perekrutan. “Kami membuka posko aduan kepada calon anggota KPPS yang menemukan hal di luar prosedur saat proses pendaftaran atau perekrutan. Kami juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan, khususnya jika mengetahui bahwa calon anggota KPPS tersebut dinilai tidak pantas atau memiliki dasar alasan lainnya, seperti suami istri yang mendaftar bersama-sama. Kami siap memfasilitasi agar aduan tersebut dapat ditindaklanjuti,” jelas Herman selaku Ketua II.
Herman juga berharap bahwa panitia pemungutan suara (PPS) selektif dalam proses perekrutan, karena masyarakat Maros ingin melihat anggota KPPS yang memiliki integritas. “Anggota KPPS adalah ujung tombak kepercayaan masyarakat, dan masyarakat tidak ingin melihat oknum anggota KPPS yang memanfaatkan tugasnya untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Masyarakat Maros mengharapkan agar anggota KPPS dapat berkomitmen terhadap prinsip-prinsip kejujuran dan tanggung jawab,” terang Herman kepada awak media pada Sabtu, 29 September 2024.
Untuk aduan atau laporan terkait perekrutan anggota KPPS, dapat menghubungi nomor kontak 081-251-983-853.