Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kedua Juru Parkir Alaska Terkesan Dipaksakan Menjadi Tersangka Oleh Pihak Polisi Polsek Panakukang Dua Hari Usai Menerima Laporan..

Minggu, 29 September 2024 | September 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-05T18:07:22Z




Viral Korban Pengeroyokan Juru Parkir Alaska Di Makassar Dijadikan Tersangka, Polisi Ini Alasannya


Lensacamera.com : Makassar ( Sul Sel ) - Dua orang pria bernama Reski dan Rudi mengaku jadi korban pengeroyokan sekelompok remaja di Kota Makassar, malah dijadikan tersangka oleh polisi Polsek panakukang,


Setelah dijadikan tersangka, Reski dan Rudi meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Dari pengakuan Reski dan Rudi dirinya dijadikan tersangka penganiayaan seperti disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. "Saya heran sama polisi.polsek panakukan Dimana kami yang dikeroyok, eh malah kami dijadikan tersangka," kata Reski dan Rudi Senin 16 September 2024.


Reski dan Rudi mengaku, dikeroyok sejumlah orang di Jalan pengayoman Makassar, pada 15 September 2024 sekitar pukul 18:20 wita Peristiwa ini sempat terekam CCTV di sekitar lokasi.


Saya ( Reski ) awalnya itu didatangi oleh Rian dan beberapa rekannya disaat saya lagi melakukan aktivitas parkir dimana Riyan menatap sinis ke saya jadi saya tegur kenapako Rian,Lanjut jawab Rian mauko berkelahi,Jawab kembali Reski ayomi,Kembali Rian Ayomi cod Ki dibatas kota,Reskipun merespon kata kata Rian sembari mengikuti Rian dari belakang,Karena Rian arah jalannya lain berbelok ke samping SPBU pengayoman Reski pun balik ketempat awal Reski melakukan aktivitasnya sebagai jukir,


Tak berselang lama akhirnya Rian dan kawan kawannya melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap Reski dan Rudi dimana salah satu dari rekan Rian yakni SAHRUL melakukan Pemarangan Terhadap Rudi dibagian punggung sebelah kiri atas sebanyak satu kali disaat Sahrul ingin melakukan Pemarangan kedua kalinya parang yang ia gunakan direbut oleh Reski hingga jari Reski tergores,


Karena merasa nyawanya terancam Reski pun kembali melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang milik Sahrul ke bagian tangannya hingga mengenai jari Sahrul dan akhirnya Sahrul dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang intensif,


Setelah Reski mengenai tangan Sahrul selanjut Reski dan Rudi berusaha  menyelamatkan diri, tapi dikejar dan kembali tertangkap oleh kelompok Rian hingga kembali dikeroyok secara brutal.dan akhirnya Reski dan Rudi diamankan oleh salah satu security lavita,


Saat diamankannya Reski dan Rudi rekan rekan Rian memasuki pekarangan lavita sambil berteriak kasih keluarki itu anak dua,Karena merasa rekan rekan Rian ini tak digubris oleh pihak lavita akhirnya rekan rekan Rian itu melakukan pengrusakan pagar hingga kursi yang terpajang menjadi korban Pengrusakan,


Akibat kejadian itu,Rudi mengalami luka dibagian pundak atas sebelah kiri akibat tebasan Sahrul sedangkan Reski mengalami luka ditangan hingga memar di bagian badan,Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar tapi malah dijadikan tersangka.oleh pihak Polsek Panakukang Makassar,


Kepala saya pusing. Badan saya sakit semua,


Keluarga korban Reski dan Rudi telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar,Terkait laporan keluarga kami Rudi 


Lanjut keluarga Rudi kok malah Keduanya dijadikan tersangka.


Keluarga besar Reski dan Rudi  meminta bantuan hukum.Karena merasa tidak adil,Kenapa keluarga kami jadi korban malah dijadikan tersangka oleh pihak Polsek panakukang dengan menerapkan pasal 351 Dan 170KHUPidana,"


ujar Keluarga kepada awak media,


Polsekta Panakukang pun angkat bicara terkait hal tersebut. 


Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Sangkala menjelaskan,bahwa Reski dan Rudi telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara .atas laporan Sahrul,"Jelasnya.


Sedangkan informasi untuk Rudi sendiri itu juga melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar terkait luka yang dialaminya usai terkena parang,


Adanya  insiden Penyerangan Didepan Toko Lavita Yang Dimana Diketahui Ada Korban pihak dari keluarga Sahrul itu mendatangi kantor kami untuk pelaporan atas apa yang dialami oleh Sahrul sehingga muncul dua nama yakni Reski dan Rudi dimana nama yang keluarga Sahrul sebut itu langsung kami amankan dan kami jadikan tersangka usai dilakukannya gelar peekara,"Ucap Sangkala kepada awak media,


Sangkala juga menjelaskan jika dikasus ini Reski dan rudi bukan merupakan korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda tersebut,"Namun Reski merupakan pelaku penganiayaan terhadap Sahrul dimana apa yang kami sampaikan ini sesuai dengan aduan laporan Sahrul yang dimana keluarganya mendatangi Polsek Panakukang untuk melaporkan tentang adanya peristiwa ini,"


Kedua bela pihak saling lapor, Dimana laporan Sahrul di Polsek ini sudah kami tangani laporannya hingga status naik penetapan tersangka hasil gelar perkara Reski dan Rudi  dikenakan pasal 170KUHPidana."Tutupnya.


By Tim Media.

×
Berita Terbaru Update