Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Terima Dikatakan Wartawan Kulu--Kulu Serta Wartawan Sewaan ,Yusuf Selaku Wartawan KumbaNews Di Labor Polisi

Jumat, 23 Agustus 2024 | Agustus 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-26T16:41:34Z

LENSACAMERA.COM, MAKASSAR - Disinyalir tidak senang terhadap Kanit Ress Polsek Mamajang  rekan wartawan Kumba News memberikan tanggapan tak menyenangkan di salah satu grup Whatsapp Sekat RI dimana awalnya syahrir mengatakan RANDI KETUANYA PASTI ,,KA ADA SAYA LIHAT FOTONYA,,


Namun sangat di sesalkan  yusuf  menanggapi dan ia menuliskan " ( Akibat sering di beritakan Kanit Res diduga sewa wartawan kullu-kullu,)


Menanggapi hal tersebut Rahmayadi aliaz Rendy Pimpinan Umum Media Online Timestimur melaporkan hal tersebut ke pihak aparat kepolisian pada Jumat (23/08/2024) Sekitar pukul 14:00 wita.Dengan LI/982/VIII/2024/RESKRIM.


Hal tersebut disampaikan oleh Rahmayadi Pimpinan Umum media Online Timestimur.com saat menggelar jumpa pers, Dimana terkait perkataan yang tak wajar yang yusuf  lontarkan dalam segi penulisan di salah grup whatsapp yang menyudutkan(  Rahmayadi aliaz Rendy Pimpinan Umum Media Online ) dimana didalam isi tulisannya  Mengatakan  ( Akibat sering di beritakan Kanit Res diduga sewa wartawan kullu-kullu,)  Sedangkan di dalam foto pemberitaan itu saya ada,'",Bebernya.



“Perlu saya tegaskan bahwa  Yusuf selaku Wartawan Kumbanews itu memberikan komentar jelek terhadap saya serta teman media yang lain yang ada dialam foto pemberitaan pada saat kami Coffee Break bersama Kanit Ress Polsek Mamajang Iptu Abd Latief S Sos"kata Rahmayadi


Lanjutnya," Sepertinya oknum wartawan yang menulis bahasa Kullu-kullu membuat perasaan kami tak enak dan nama baik kami sebagai Wartawan yang sehari-harinya bersinergi dengan pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI. 


Bahkan, diungkapkan oleh Rahmayadi ,justru sangat menyayangkan oknum wartawan kumbanews ( Yusuf ) yang berkomentar tidak menyenangkan di grup tersebut membuat kami geram dan membuat perasaan kami, ucapnya lagi


Berdasarkan laporan saya terhadap yusuf Wartawan KumbaNews ke pihak aparat penegak Hukum Polrestabes Makassar.  ini masuk pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE No 11 Tahun 2008.


Redaksi.

×
Berita Terbaru Update