DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR - Dugaan tindak pidana Penggelapan Undang-Undang Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 372 yang terjadi di Wilayah Kassi-Kassi jalan Hertasning VI No. 31 Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Salawesi Selatan. Pada Jumat 27 Desember 2019 Pukul 13:30 Wita.
Berawal saat Pelaku Adwi Awan Umar, M.Si., mengunjungi Korban An. Jumriati yang hendak meminjam uang dengan alasan membantu anaknya, Karena Korban tidak memiliki uang, akhirnya korban membantu pelaku meminjamkan uang dengan cara menggadaikan emasnya di PT. Pegadaian (Persero) sebesar Rp. 44.000.000, (Empat Puluh Empat juta rupiah),
Setelah Korban menyerahkan uang tersebut sesuai kwitansi yang di buat dan di tandatangani di atas materai 10.000, (Sepuluh ribu) oleh Pelaku pada tanggal 27 Desember 2019, secara bersama-sama dalam jangka waktu yang telah di sepakati selama 1 bulan, dan sampai saat ini pelaku belum mengembalikan uang milik Korban.
Di dalam surat perjanjian, pelaku menyetujui dan akan secepatnya mengembalikan uang milik Korban Jumriati Senilai Rp. 44 Juta, pada tanggal 22 Oktober 2023 lalu, namun sampai saat ini 2024 Pelaku belum mengembalikan uang milik korban dan tidak mengindahkan surat perjanjian bermaterai 10.000, yang telah di buatnya bersama-sama.
Karena korban merasa di rugikan dengan uang yang di pinjamkannya kepada Pelaku, Akhirnya korban menempuh Jalur hukum dan melaporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/1325/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Aswar Wartawan Media Online yang Mengetahuai hal ini mencoba memberikan masukan kepada rekan-rekan media yang mengetahui dan melakukan Konfirmasi melalui Chat Via Whatsap kepada penyidik, namun pihak Penyidik Polrestabes Makassar BRIPTU EKA TRI AL MUJARRAH malah memberikan balasan kurang nyaman.
"Assalamu 'alaikum, Bagaimana dgn Kasus Ini Bang, apakah Ada Unsur Pidananya atau tdk, dan apakah Pelaku sdh di lakukan penahanan atau tdk"Tanya Aswar dalam Via Whatsap.
BRIPTU EKA TRI AL MUJARRAH menjawab dengan singkat "Di proses"Balasannya,
Kemudian Aswar kembali membalas Chat Penyidik "Bagaimana hasil Prosesnya Bang, dari tanggal 20 Juli" Tanya Aswar.
BRIPTU EKA TRI AL MUJARRAH menjawab "Siapa kta? Pengacara ki? Jawab singkat penyidik.
"Saya Aswar wartawan bang" Singkatnya.
Karena persoalan ini sudah di ketahui juga oleh beberapa awak media, Akhirnya Aswar membalas "Ya sudah kalau mmng tdk mau di Konfirmasi, ya sudah, sy angkat tangan dan tdk bs menghalangi anak2 kalau berita nya naik, terima kasih"Balas Aswar Dalam Via Chatnya.
Dengan Sombongngnya Oknum Penyidik Polrestabes Makassar BRIPTU EKA TRI AL MUJARRAH membalas "Semoga bermutu" Jawab BRIPTU EKA TRI AL MUJARRAH.
Seorang Kepolisian Republik Indonesia seharusnya mencerminkan mencerminkan Nilai-Nilai yang sudah di tetapkan daman pundi pundi Kepolisian Relublik Indonesia di jelas di ikrarkan Tri brata dan Catur Prasetya saat pelantikan di jelaskan :
TRI BRATA
KAMI POLISI INDONESIA :
1. Berbakti Kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha ESA.
2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
CATUR PRASETYA
Sebagai Insan Bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara untuk:
2. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.
3. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi Manusia.
4. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.
5. Memelihara perasaan tentram dan damai.
Pedahal, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit lulus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 pernah mengatakan dalam unggahan Video Tiktok "Siapa yang berani mengkritik pedas Polri, maka dia akan jadi Sahabat Kapolri"Kata Kapolri Listyo Sigit.
Ucapan itulah yang harus di pahami setiap Aparat kepolisian yang bertugas di seluruh Wilayah Repuulik Indonesia khususnya Oknum Penyidik Polrestabes Makassar BRIPTU EKA TRI AL MUJARRAH, Laporan sudah sebulan, di Chat lewat Via Whatsapp malah mengatakan di Proses, di tanya lagi sudah sampai dimana, di jawabnya anda siapakah ? Pengacara kah ?, di balaslah kembali "jangan sampai anak-anak media lain memuat beritanya dan oknum polisinya malah menjawab "Semoga bermutu".
Sebagai Mitra Kepolisian Republik Indonesia berharap agar pihak Kepolisian Polrestabes Makassar dapat membantu laporan Warga Korban Kasus Penggelapan yang di lakukan oleh Drs. Adwi Awan Umar, M.Si., namun oknum pihak penyidik Polrestabes Makassar An. BRIPTU EKA TRI AL MUJARRAH malah memberikan kesan yang kurang nyaman dan mengecewakan sebagai Mitra,
(**)