LENSACAMERA.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Rahmayadi Pimpinan Timestimur.Com, Djaya,SKM.,S.H.,LL.M menilai laporan Kliennya memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti penyidik sebagai dasar Penyidik meminta keterangan pelapor dan terlapor serta saksi-saksi.
Bukti yang dimiliki Klien saya ada unsur penghinaan sesuai tuduhan yang berasal dari sebutan "Wartawan Bayaran serta wartawan kullu-kullu” dalam grup WhatsApp Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI).
Laporan yang terdaftar di Polrestabes Makassar dengan nomor LI/982/VIII/2024/dengan terlapor Yusuf Media Kumbanews, memiliki dasar hukum yang kuat terkait bukti kita serahkan ke Penyidik yang menangani perkara tersebut.
Saya yakin setiap laporan yang masuk di tindaklanjuti oleh penyidik apalagi dasarnya adalah laporan polisi, Tutup Djaya,SKM.,S.H.,LL.M(*)
Redaksi.